Cepiar’s Weblog

USAHA KURSUS UNTUK BIAYA KULIAH

Nopember 2, 2007 · 3 Komentar


Oleh: Safir Senduk

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 946/XVIII

Salam Sejahtera Pak Safir,
Saya selalu mengikuti rubrik ulas uang yang Bapak asuh di Tabloid NOVA. Saya merasa rubrik tersebut sangat membantu dan memotivasi saya untuk mengelola uang dengan baik. Nama saya Liya, mahasiswi D3 sekretaris semester III. Saya di rumah membuka les Bahasa Inggris untuk anak SD dan SMP. Saya ingin mengembangkan lagi kegiatan saya ini dengan menyebarkan brosur. Tapi saya masih ragu - ragu karena belum mengerti aturannya. Saya ingin bertanya :

  • Apakah perlu sertifikat khusus, misalnya sarjana pendidikan Bahasa Inggris untuk membuka les di rumah ?
  • Bagaimana caranya agar les saya berkembang / meningkat sehingga bisa menambah penghasilan untuk membayar kuliah?
  • Apakah legal kalau membuka kursus di rumah /privat?

Saya mohon hal ini bisa diulas karena saya benar-benar butuh jawaban untuk mengembangkan usaha saya. Salam. Liya - Pemalang, Jateng.

Jawab:

Halo Liya di Pemalang, piye kabare?
Senang sekali bisa menerima surat dari Anda dan mengetahui bahwa Anda menggemari rubrik ini. Semoga hal-hal yang pernah kita bahas di rubrik ini bisa bermanfaat, ya.

Liya, sebetulnya membuka kursus memang bisa jadi salah satu cara yang bisa dilakukan oleh banyak orang untuk mencari dan mendapatkan tambahan penghasilan. Mungkin pernah saya singgung juga bahwa salah satu cara untuk kita menambah penghasilan adalah dengan mengembangkan hobi ataupun keahlian kita.

Kalau kita hobi mengajar, kenapa kita tidak coba kembangkan hobi tersebut? Dalam hal ini memang Anda tidak harus mengajar Bahasa Inggris, lo. Kalau hobi Anda renang, Anda juga bisa buka les renang. Kalau hobinya elektronik Anda bisa buka bengkel kecil-kecilan atau juga training elektronika. Kenapa tidak? Itu semua bisa menjadi modal kita untuk mencari tambahan penghasilan.

Maksud saya, sebenarnya adalah kalau ada kemauan pasti ada jalan yang akan terbentang untuk Anda. Nah, masalahnya adalah ada enggak pasar yang mau menyerap hobi atau keahlian Anda itu. Artinya, kalau kita buka kursus ada tidak yang mau diajar oleh Anda? Kalau memang ada, bahkan yang mau cukup banyak, ya tidak masalah. Lakukan saja.

Sekarang, saya jawab pertanyaan Anda ya. Ada dua jenis pendidikan yang kita kenal di masyarakat kita, yaitu pendidikan formal (seperti TK, SD sampai Univesitas), dan pendidikan nonformal (seperti kursus komputer, les Bahasa Inggris, maupun kegiatan beladiri). Pendidikan formal jelas tujuannya untuk memperoleh jenjang keberhasilan yaitu kelulusan. Disini Anda akan mendapatkan titel seperti sarjana muda, sarjana, magister dan sebagainya.

Nah kalau pendidikan luar sekolah lain lagi. Pendidikan ini berfungsi untuk membantu sang anak didik untuk memaksimalkan potensinya yang mungkin belum seluruhnya bisa diperoleh melalui jenjang pendidikan formal. Apa yang diperlukan dalam menjalankan pendidikan non formal ini? Keahlian. Kalau kita ambil kursus komputer, biasanya yang mengajarkan adalah orang yang benar ahli dalam komputer. Begitu pula dengan Bahasa Inggris. Artinya, yang dibutuhkan di pendidikan luar sekolah adalah keahlian. Suatu sertifikat keberhasilan mungkin memang perlu tapi jangan lupa, itu hanya jadi sekedar pelengkap. Sebab walaupun Anda memiliki sertifikat S2 dalam Bahasa Inggris tapi tidak bisa mengajar dan anak didik Anda tidak bisa menerima ajaran Anda, maka usaha Anda jadi percuma. Bukan begitu?

Sekarang, bagaimana mengembangkannya? Ada banyak cara yang bisa dilakukan, tapi yang paling penting tentunya adalah apa yang Anda lakukan dari dalam diri sendiri. Kenapa begitu? Karena Anda menjual jasa. Semakin bagus jasa yang Anda berikan kepada para pembeli - dalam hal ini anak-anak didik Anda - maka akan maju juga usaha yang Anda bangun. Brosur atau promosi jenis lain, itu semua cuma pelengkap. Percuma Anda menyebar brosur tapi jasa yang Anda berikan jelek.

Yang terakhir, apakah legal kita membuka kursus di rumah? Sebetulnya yang harus dipermasalahkan di sini bukan legal atau tidaknya membuka usaha di rumah, tapi legal atau tidak usaha yang Anda buka. Dan sampai saat ini, saya belum pernah mendengar bahwa usaha kursus Bahasa Inggris adalah usaha yang ilegal. Jadi jalankan saja terus. Belum ada peraturan yang melarang kita berusaha yang legal (tidak melanggar hukum) dari rumah. Tapi tentu saja sebagai orang yang hidup bermasyarakat, ijin dari tetangga kiri dan kanan, serta kepala lingkungan seperti RT sangat penting. Ya nggak?

Nah, gimana Mbak Liya? Mudah-mudahan jawaban saya memuaskan ya. Salam.

Salam.
Safir Senduk
Perencana Keuangan

Kategori: pendidikan
yang berkaitan: , ,

3 tanggapan so far ↓

  • Roy // Nopember 22, 2007 pada 5:39 am

    buat yang sedang mencari Ahli komputer, kebetulan saya menguasa office, coreldraw dan potoshop bisa mengetik sepuluh jari dan berpengalaman menjadi guru komputer di SMP 18 Bandung dan Privat Komputer Panggilan. bila Anda membutuhkan pekerja saya siap memberikan tenaga dan pikiran saya untuk kemajuan Perusahaan yang sedang Anda jalani dan bisa menghubungi ke 022-7201059 / Jl. Babakan Jati Rt. 10/07 bandung 40275 / E-mail : roytea_82@yahoo.co.id

  • Kuliah Bisa Gratis (Kuliah di Universitas Indonesia) « Cepiar’s Weblog // Desember 19, 2007 pada 6:22 pm

    [...]  http://cepiar.wordpress.com/2007/11/02/usaha-kursus-untuk-biaya-kuliah/ [...]

  • nanang // Mei 17, 2008 pada 2:22 pm

    Jalankan terus usahanya. Penyebaran Brosur adalah suatu keharusan. Yang penting orang datang ke tempat kita dan mengetahui keberadaan kursus kita. Masalah jelek ataukah bagus kursus yang kita berikan itu ditentukan nanti oleh pasar. Penyebaran brosur harus ada dana alokasinya tersendiri dan dananya jangan sampai putus.

    Masalah ijin kursus bisa diurus belakangan kalau sudah ada uangnya. Toh kalau siswa kita banyak para pemberi ijin akan datang sendiri dan menawari sendiri untuk perijinannya.

    Tapi kalau anda mau mengurusnya juga mudah, datangi Sudin Dikmenti yang membawahi wilayah anda. Ada di bagian PLS, tanyakan syarat-syaratnya. Biasanya syaratnya adalah sbb: Surat keterangan RT/RW, kelurahan sampai kecamatan. mengisi Formulir yang disediakan di Dikmenti. Foto penyelenggara 4×6 kira-kira 8 buah. Ijin bisa keluar dalam 2 hari -2 minggu.

    Masalah biayanya anda kira-kira sendiri berapa biaya di RT/RW (biasanya masih gratis), kelurahan dan kecamatan (bayar, makin besar makin cepat selesai surat keterangannya).
    Biaya di Dikmenti tanya sendiri disana.

    Satu lagi, Kalau anda buka usaha jangan pelit dan jangan ngedumel. Ulet dan inovatif adalah keharusan, dan Jangan mudah menyerah

    Maju terus ya …

Tinggalkan Komentar